Meninggalkan Doa Qunut Shubuh Ketika Haji dan Umrah

Sebagian besar masyarakat muslim di Indonesia bermadzhab syafi’i dan membaca qunut ketika sholat shubuh atau ketika sholat tarawih di setengah terakhir Bulan Ramadhan. Lalu bagaimana ketika sedang bepergian ke luar negeri yang bermadzhab lain? Apa hukumnya meninggalkan doa qunut shubuh ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah?

Salah satu rukun Islam adalah menunaikan ibadah Haji bagi yang mampu. Bagi yang mampu, selain melaksanakan ibadah haji yang terbatas waktu dan kuotanya, mereka melakukan ibadah umrah yang hukumnya sunnah. Sekarang ibadah umrah banyak menjadi pilihan di saat antrian ibadah haji yang begitu panjang. Travale umrah juga berkembang sehingga pilihan layanan berangka semakin beragam.

Semua aktivitas ibadah haji dan umrah dilakukan di Mekah. Tapi sebagian besar orang akan sekalian mengunjungi Kota Madinah. Bagi pelaksanaan ibadah haji reguler keberangkatan ke Madinah adalah bagian dari manajemen jamaah. Jamaah yang begitu banyak jumlahnya tidak mungkin langsung diberangkat dalam waktu yang pendek. Penanggung jawab memberangkatkan jamaah secara bertahap dan memulangkan mereka secara bertahap. Bagi yang berangkat di kloter-kloter awal akan menuju Kota Madinah sembari menunggu pelaksanaan ibadah haji. Sedangkan bagi yang berkangkat belakangan akan berangkat ke Madinah setelah ibadah Haji selagi menunggu jadwal kepulangan.

Mekah dan Madinah Tidak Melakukan Qunut Shubuh

Dahulu Kota Mekah dan Kota Madinah atau yang disebu juga dengan Hjaz mayoritas penduduknya bermadzhab Syafi’i. Para pelajar atau ulama dari kepulauan Nusantara berangkat haji yang dilanjutkan dengan menuntut ilmu di sana. Mereka bermukim berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Bahkan ada yang menetap di sana sampai akhir hayat. Di antara mereka ada yang menjadi ulama besar.

Sebagian dari mereka pulang ke Kepulauan Nusantara dan mengajarkan serta mengembangkan ilmu yang diplajari. Itulah salah satu penjelasan kenapa masyarakat Indonesia, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam mayoritasnya bermadzhab Syafi’i.

Baca juga: Doa Qunut Shubuh dan Man Jadda Wajada dalam Beribadah Ramadhan

Tapi situasi di Hijaz berubah. Ini tidak lepas dari ekspansi Dinasti Saud yang berbasis di Riyadh. Mereka memperluas kekuasaan sampai dengan Kota Mekah dan Madinah. Dua wilayah tanah suci akhirnya menjadi bagian dari Kerajaan Arab Saudi.

Keberhasilan ekspansi Kerajaan Saudi ini karena bantuan dari intelegen Kerajaan Britania atau Inggris. Inggris berkepentingan membantu Kerajaan Saudi meluaskan wilayah ke Mekah dan Madinah untuk mengurangi kekuatan Turki Utsmani. Untuk diketahui bahwa Turki Utsmani atau Ottoman berada di kubu yang berbeda dengan Inggris pada saat Perang Dunia Kesatu.

Kerajaan Arab Saudi menganut Madzhab Hambali dan menjadikannya sebagai madzhab resmi. Maka ketika menguasai Mekah dan Madinah Kerajaan Saudi merubah kedua kota suci tersebut bermadzhab resmi Hambali. Ini memang berbeda dengan Turki Utsmani yang tidak memaksakan seluruh wilayah kekuasannya dalam satu madzhab resmi. Orang-orang Turki bermadzhab Hanafi tapi membiarkan Hijaz untuk tetap bermadzhab Syafi’i.

Berbeda dengan Madzhab Syafi’i yang menganggap membaca doa qunut adalah sunnah dan jika lupa maka harus melakukan sujud sahwi, Madzhab Hambali tidak melihat kesunnahannya. Imam Ahmad bin Hambali sebagai pendiri madzhab merupakan teman dan murid Imam Syafi’i. Tapi memiliki pandangan yang berbeda dengan gurunya terkait hal ini.

Tetap Ataukah Meninggalkan Doa Qunut Shubuh Ketika Di Mekah atau Madinah?

Ketika para jamaah dari Indonesia melakukan ibadah haji atau umrah akan mengalami keraguan ketika sedang mengikuti jamaah Sholat Shubuh di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, apakah tetap atau meninggalkan doa qunut shubuh?

Dalam melaksanakan sholat berjamaah sudah seharusnya makmum mengikuti gerakan atau aktivitas yang dilakukan oleh imam selagi itu menjadi bagian dari rukun dan sunnah sholat. Ketika imam membaca doa qunut makmum mengaminkan. Begitu juga ketika imam tidak melakukan atau membaca doa qunut maka makmum harus melakukan hal yang sama.